Bekam Sebagai Pengubatan Tertua
Bekam sudah dikenal bangsa-bangsa purba sejak kerajaan Sumeria
berdiri, sekitar 4000 tahun SM, bekam berkembang di Babilonia, Mesir,
Saba’ dan Persia. Sumeria adalah daerah termasuk wilayah Irak, negeri
yang mengalir sungai Eufrat dan sungai Trigis. Pada masa itu, para tabib
menggunakan bekam hanya untuk mengubat raja dan kerabat diraja. Ilmu
berbekam hanya diturunkan oleh tabib-tabib termasyhur kepada murid-murid
terpilih.
Di negeri Cina bekam berkembang sekitar 2500 tahun SM, sebelum
kekuasanya maharaja Yao. Di sinilah bekam mula berkembang berdasarkan
pada titik-titik akupunktur.
Di Mesir, bekam ujud semenjak zaman kekuasaan Fir’aun Ramses II,
kira-kira 1200 tahun SM, ujudnya berbekam secara tidak sengaja apa bila
pada satu masa orang ramai terkena runtuhan batu meyebabkan kecederaan
lebam dan bengkak di anggota badan, bagi mengubati bengkak bengkak,
darah dikeluarkan pada bahagian yang bengkak. Setelah dikeluarkan
darahnya, ternyata ramai yang merasa lega dan sembuh dari kesakitan.
Semenjak itu amalan mengeluarkan darah pada bahagian sakit diamalkan
oleh para tabib di sana bersama-sama dengan rawatan lain.
Dalam melakukan bekam, para tabib berpandukan pada titik-titik
tertentu di tubuh pesakit. Mereka menggunakan buku Papyrus sebagai
panduan, berdasarkan pada gambaran titik-titik ath-tho’ atau at-ta’
ataupun tun, walaupun belum cukup lengkap. Rawatan berdasarkan pada
titik-titik ini kemudian berkembang ke Yunani, Saba’, Romawi, Figria,
Bulgaria dan Isbanji.
Di zaman Nabi Yusuf, di Mesir terdapat kaum Israil. Diantara mereka
ada yang terkenal sebagai ahli pengubatan berbekam. namun, hanya
orang-orang tertentu sahaja yang berubat melalui berbekam.
Di Persia –yakni bangsa persi merupakan bangsa yang serumpun dengan
bangsa Aria, India, Yunani, Romawi, Isbanji, Jerman, maupun rumpun Aria
Eropa lainnya yang hidup sekitar 3000 tahun SM- bekam berkembang bersama
pengubatan fashid, yaitu pengubatan untuk mengeluarkan darah dari
tubuh. Bekam juga sudah ada di daerah Suriah dan Iskandariyah bersama
pengobatan fashid, kay, pembedahan, ramuan herba, tumbuh-tumbuhan laut,
akar-akaran, biji-bijian, bunga dan getah-getahan.
Di zaman Nabi Muhammad saw, bekam sudah banyak dikerjakan para
sahabat bahkan menjadi sunnah dan kebiasaan mereka. Beliau selain
memerintahkan umatnya untuk berubat dengan bekam, juga memberikan
petunjuk tentang tempat-tempat yang sangat baik untuk dibekam. Walaupun
Nabi sendiri bukan tabib, namun semua perbuatannya berdasarkan petunjuk
Allah. Beliau mampu memberi tunjuk ajar kepada umatnya untuk melakukan
bekam secara betul pada titik-titik bahagian tertentu.
Dalil-dalil tuntutan berbekam;
Bekam itu Fardhu Kifayah, Imam Ghazali ra berpendapat, yang
dinuklilkan dalam kitab Taysirul Fiqih lil Muslimin Mu’ashir oleh DR.
Yusuf Qardhawi pada halaman 235 – 236 :
Bekam adalah termasuk Fardhu Khifayah. Jika disebuah wilayah tidak
ada seorang yang mempelajarinya, maka semua penduduknya akan berdosa.
Namun jika ada salah seorang yang melaksanakannya serta memadai, maka
gugurlah kewajiban dari yang lain. Menurut Saa, sebuah wilayah kekadang
memerlukan lebih dari seorang pembekam. Tapi yang terpenting adalah
adanya jumlah yang mencukupi dan memenuhi seukuran keperluan yang
diperlukan. Jika sebuah wilayah tidak ada orang yang ahli bekam, suatu
kehancuran. Sebab dzat yang menurunkan penyakit juga menurunkan ubatnya,
dan memerintahkan untuk menggunakannya serta menyediakannya
tempat-tempat untuk melaksanakannya. Maka dengan meremehkannya berarti
sebuah kehancuran telah menghadang.
Dari Abdullah bin Mas’ud ra, dia berkata: “Rasulullah s.a.w. pernah
menyampaikan sebuah hadits tentang malam dimana beliau diperjalankan
bahwa beliau tidak melewati sejumlah malaikat melainkan mereka semua
menyuruh Beliau s.a.w. dengan mengatakan: ‘Perintahkanlah umatmu untuk
berbekam’.” (Shahih Sunan at-Tirmidzi, Syaikh al-Albani (II/20), hasan
gharib). Hadith Shahih
“Tidaklah aku melewati sekelompok malaikat pada malam aku di
isra`kan kecuali mereka berkata, Wahai Muhammad, suruhlah umatmu
berbekam” Riwayat Ibnu Majah / Shajihu Al-Jami’ 5671
“Hendaklah kamu semua melakukan pengubatan bekam di bahagian
tengkuk, kerana sesungguhnya perkara itu merupakan ubat dari 72 jenis
penyakit” (Hadis riwayat At Thabrani)
“Kesembuhan itu terdapat pada 3 perkara, iaitu minuman madu,sayatan
alat bekam dan Kay(pembakaran) dengan api, dan sesungguhnya aku
melarang umatku dari Kay” (Hadis sahih)
“Sesungguhnya pengubatan paling utama yang kamu gunakan adalah bekam”(Hadis sahih)
“Jika ada ubat yang boleh mencapai penyakit, maka bekam juga boleh mencapainya” (Hadis sahih)
“Sebaik-baik hamba adalah jurubekam, kerana ia membuang darah
kotor, melembutkan yang keras dan mencerahkan pandangan….” (Hadis Hasan
Gharib)
Dari Anas bin Malik ra, Rasulullah saw bersabda “kalian harus
berbekam dan menggunakan al- Qusthul Bahri” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad
dan An- Nasai dalam kitab As- Sunan Al- Kubra no. 7581) Hadits Shahih
“Bila apa yang kamu gunakan sebagai pengubatan ada yang boleh
mengenai penyakit atau memburu penyakit, maka itu adalah bekam” (HR Ibnu
Jarir)
Bekam itu sunnah para Rasul, dari Malih bin ‘Abdullah Al – Khothmi,
dari ayahnya yang berkata, Rasulullah SAW bersabda ; “Lima hal termasuk
sunnah para Rasul yaitu, malu, pemaaf, bekam, siwak, dan memakai
wewangian”. (HR. Thabrani dan Ibnu Jarir) Hadits Shahih
Dari Ashim bin umar bin Qatadah ra, meyatakan bahwa Jabir bin
Abdullah ra pernah menjenguk Al-muqni’ ra, dia bercerita : “aku tidak
sembuh sehingga aku berbekam, kerana sesungguhnya aku mendengar
Rasulullah saw bersabda “sesungguhnya didalamnya terkandung kesembuhan”
(HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Ya’la, al-Hakim, al-baihaqi) Hadits
Shahih
Dari Anas ra, berkata “Rasulullah s.a.w. bersabda: ‘Jika terjadi
panas memuncak, maka neutralkanlah dengan berbekam sehingga tidak
terjadi hipertensi pada salah seorang diantara kalian yang akan
membunuhnya’.” (di riwayatkan oleh al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak,
dari Anas ra secara marfu’, beliau mensyahihkannya yang diakui pula oleh
adz-Dzahabi (IV/212)) Hadits Shahih
Dari Uqbah bin Amir ra, Rasulullah saw bersabda “ada tiga hal yang
jika pada suatu ada kesembuhan, maka kesembuhan itu ada pada sayatan
alat bekam atau meminum madu atau membakar bagian yang sakit. Dan aku
membenci pembakaran (sudutan api) dan tidak juga menyukainya” (HR. Ahmad
dalam musnadnya) Hadits Shahih
PENGERTIAN AL-Al HIJAMAH (BEKAM)
Bekam atau hijamah adalah teknik pengobatan dengan jalan membuang
darah kotor (racun yang berbahaya) dari dalam tubuh melalui permukaan
kulit. Perkataan Al Hijamah berasal dari istilah bahasa arab : Hijama
yang berarti pelepasan darah kotor. Sedangkan dalam bahasa Inggris
disebut dengan cupping, dan dalam bahasa melayu dikenal dengan istilah
Bekam. Di Indonesia dikenal dengan istilah kop atau cantuk.
“Cupping used to : drain excess fluids and toxins, loosen adhesions
and lift connective tissue, bring blood flow to stagnant skin and
muscles and stimulate the peripheral nervous system”.
Dengan melakukan penghisapan/vakum maka terbentuklah tekanan negatif
di dalam cawan/kop sehingga terjadi drainase cairan tubuh berlebih
(darah kotor) dan toksin, menghilangkan perlengketan/adhesi jaringan
ikat dan akan mengalirkan darah “bersih” ke permukaan kulit dan jaringan
otot yang mengalami stagnasi serta merangsang sistem syaraf perifer.
Dalam beberapa literatur disebutkan bahwa bekam bekerja dengan cara merangsang atau mengaktifkan :
• Sistem kekebalan tubuh,
• Pengeluaran Enkefalin,
• Pelepasan neurotransmitter,
• Penyempitan dan pelebaran pembuluh darah,
• “The gates for pain” pada Sistim Syaraf Pusat (CNS) yang berfungsi mengartikan sensasi rasa nyeri.
Apabila dilakukan pembekaman pada titik bekam, maka akan terjadi
kerusakan mast cell dan lain-lain pada kulit, jaringan bawah kulit (sub
kutis), fascia dan ototnya. Akibat kerusakan ini akan dilepaskan
beberapa mediator seperti serotonin, histamine, bradikinin, slow
reacting substance (SRS), serta zat-zat lain yang belum diketahui.
Zat-zat ini menyebabkan terjadinya dilatasi kapiler dan arteriol,
serta flare reaction pada daerah yang dibekam. Dilatasi kapiler juga
dapat terjadi di tempat yang jauh dari tempat pembekaman. Ini
menyebabkan terjadinya perbaikan mikrosirkulasi pembuluh darah.
Akibatnya timbul efek relaksasi (pelemasan) otot-otot yang kaku serta
akibat vasodilatasi umum akan menurunkan tekanan darah secara stabil.
Yang terpenting adalah dilepaskannya corticotrophin releasing factor
(CRF), serta releasing factors lainnya oleh adenohipofise. CRF
selanjutnya akan menyebabkan terbentuknya ACTH, corticotrophin dan
corticosteroid. Corticosteroid ini mempunyai efek menyembuhkan
peradangan serta menstabilkan permeabilitas sel.
Penelitian lain menunjukkan bekam pada titik tertentu dapat
menstimulasi kuat syaraf permukaan kulit yang akan dilanjutkan pada
cornu posterior medulla spinalis melalui syaraf A-delta dan C, serta
traktus spinothalamicus kearah thalamus yang akan menghasilkan
endorphin. Sedangkan sebagian rangsang lainnya akan diteruskan melalui
serabut aferen simpatik menuju ke motor neuron dan menimbulkan reflek
intubasi nyeri.
Berbekam merupakan metode pengobatan klasik yang telah digunakan
dalam mengobati berbagai kelainan penyakit seperti hemophilia,
hipertensi, gout, reumatik arthritis, sciatica, back pain (sakit
punggung), migraine, vertigo, anxietas (kecemasan) serta penyakit umum
lainnya baik bersifat fisik maupun mental.
MENGAPA HARUS BERBEKAM
Tubuh yang sehat adalah faktor penting dalam hidup seorang individu
demi melaksanakan tanggung jawab kehidupan mereka. Tetapi jika terdapat
terlalu banyak toxid dalam tubuh,ini akan menyebabkan statis darah atau
penyumbatan darah, dimana pengaliran darah tidak berjalan dengan lancar.
Keadaan ini sedikit demi sedikit akan mengganggu kesehatan baik fisik
maupun mental seseorang. Akibatnya orang tersebut akan terasa malas,
murung, sering mengeluh, kurang sehat, mudah bosan, mudah mengantuk dan
selalu terasa tertekan, dll. Jika ditambah lagi dengan angin yang susah
dikeluarkan, maka akan mengakibatkan si pesakit terganggu emosimya
sehingga perlu mendapat rawatan jiwa.
Statis darah mest dikeluarkan melalui apa cara sekalipun, malangnya
ubatan allopaty (hospital) tidak dapat bertindak sedemikian. Jadi kita
mesti mencari rawatan alternatif yang dapat bertindak mengeluarkan toxid
itu dengan secepatnya supaya badan pesakit tidak lemah dan diserang
penyakit. Salah satu rawatan yang paling berkesan adalah dengan berbekam
dan disehat kembali (di-inergikan) dengan penawar-penawar herba.
Berbekam pada hakikatnya bersebabkan;
a) Seruan dan sunnah Nabi s.a.w.
b) Mengeluarkan darah kotor dari dalam badan agar ia tidak menjadi makanan Jin dan Syaitan
c) Tidak memberi peluang untuk makhluk halus menjadi anggota tubuh anak Adam sebagai rumah mereka
Bekam Diantara Shartat dan Tusukan
Apakah berbekam dengan alat modern blood lancet (tusukan) tak sesuai dengan sunnah?” Bagaimana penjelasan syar’inya?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu difahamkan terlebih dahulu
beberapa potong hadits yang berhubungan dengan bekam, diantaranya :
Pertama :
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Nabi Shallallahu A’laihi Wassallam bersabda :
الشِّفَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ فِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ كَيَّةٍ بِنَارٍ وَأَنَا أَنْهَى أُمَّتِي عَنْ الْكَيِّ
“Terapi pengubatan itu ada tiga cara, yaitu; shartat bekam, minum
madu dan kayy (menempelkan besi panas pada daerah yang terluka),
sedangkan aku melarang umatku berobat dengan kayy.” (HR. Bukhari, no :
5680 ).
Kedua :
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu A’laihi Wassallam bersabda :
إِنْ كَانَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ أَوْ يَكُونُ فِي شَيْءٍ
مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ خَيْرٌ فَفِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ
أَوْ لَذْعَةٍ بِنَار وَمَا أُحِبُّ أَنْ أَكْتَوِيَ
“Apabila ada kebaikan dalam pengubatan yang kalian lakukan, maka
kebaikan itu ada pada sayatan bekam, minum madu, dan sengatan api panas
(terapi dengan menempelkan besi panas di daerah yang luka) dan saya
tidak menyukai kayy.” (HR. Bukhari, no : 5704 dan Muslim, no : 2205).
Dua hadits di atas dan hadits-hadits yang lain, semuanya menyebutkan
dengan kata syarthotu (sayatan ), dan tak ditemukan kata “ tusukan “
atau “suntikan” satupun dalam hadits-hadits di atas.
Makna Syarthoh
Kata Syartoh berasal dari rangkaian tiga huruf : syin, ra’ dan tho’,
yang mempunyai erti tanda atau sesuatu yang terjadi pertama kali.
Surthoh dipakai untuk menyebut pengawal keselamatan, contoh polis karena
menggunakan tanda-tanda khusus (seragam ) ketika bertugas. ( Ibnu al
Mandhur, Lisan Al Arab, 7/329-331). Syarith dipakai untuk menyebut
pita-pita kaset, karena di dalamnya ada tanda-tanda tertentu sehingga
boleh mengeluarkan suara jika dihidupkan. Asyrath As Saa’ah, dipakai
untuk menyebut tanda-tanda hari kiamat atau boleh diertikan
kejadian-kejadian yang mengawal datangnya hari kiamat.
Dari keterangan di atas, maka kita katakan bahwa Syarthotu Hijamah
dalam hadits di atas boleh diertikan sayatan bekam, karena sayatan
merupakan tanda dari adanya praktik bekam pada tempat sayatan tadi, atau
dikatakan bahwa sayatan tadi merupakan awal kerja sebelum dimulai
proses berbekam.
Al Mula Ali Al Qari’ di dalam buku Mirqah al Mafatih ( 13/258 )
menyebutkan bahwa Asy Syartah adalah memukul tempat yang dibekam agar
keluar darinya darah, maksudnya di sini adalah asy-syaq
(membelah/menyayat).
Mihjam (alat) atau Mahjam (tempat)?
Bekam dalam bahasa Arabnya adalah al Hijamah yang berasal dari kata
Al Hajmu artinya menyedot. Dikatakan : Hajama ash-Shobiyu tsadya ummihi,
artinya bayi itu menyedot susu ibunya.
Tetapi para ulama berbeda pendapat di dalam mengeja bunyi hadits di
atas, apakah dibaca Mihjam (dengan kasrah ) yang berarti alat bekam atau
Mahjam ( dengan fathah ) yang berarti tempat yang dibekam.
Berkata Al Hafidz Al Munawi : Maksud dari kata “Syarthotu Mahjam“
adalah mengeluarkan darah dengan bekam. Adapun “asy syartah “ adalah
menyayat tempat yang dibekam untuk mengeluarkan darah. Adapun kata
“Mahjam“ (dengan fathah) adalah tempat yang dibekam. Disebut secara
khusus “ bekam “, karena kebanyakan pengubatan yang disertai pengeluaran
darah dari tubuh, rata-rata menggunakan metode bekam. (Al Munawi, At
Taisir bi syarh al Jami’ ash shoghir, Riyadh, Maktabah Imam Syafi’I,
1988 : 1/ 756 ) Di dalam buku Faidhul Qadir ( 3/41 ), beliau menyebutkan
bahwa al Mihjam ( dengan kasrah ) adalah botol yang dipakai oleh orang
yang membekam yang di dalamnya akan terkumpul darah. Adapun al Mahjam
(dengan fathah) adalah tempat sakit yang ingin dibekam, dan inilah yang
dimaksud dalam hadits di atas.
Sedangkan Al Hafidz Ibnu Hajar Al Atsqalani di dalam Fathu al Bari (
10/141 ) mengatakan bahwa yang benar adalah “ Mihjam“ dengan
mengkasrahkan huruf mim, yang berarti alat. Hal ini dikuatkan oleh Imam
Suyuti di dalam buku ad-Dibaj ‘ala Muslim ( 5/220 ) yang menyebutkan
bahwa Syarthotu Mihjam adalah besi yang dipakai untuk menyayat bagian
yang dibekam agar darah bisa keluar. Hal sama juga disebutkan oleh Imam
Nawawi dalam bukunya al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Dar Ihya At Turats :
14 /197
Kesimpulannya bahwa Mihjam adalah alat untuk membekam, sebagian ulama
mengatakan bahwa maksudnya adalah botol tempat untuk menyedot dan
menampung darah, tapi ada juga yang mengatakan bahwa maksudnya adalah
pisau untuk menyayat tempat yang dibekam.
Kenapa menggunakan sayatan ?
Sayatan di dalam bekam dimaksudkan agar darah yang kotor (blood
letting) dapat dikeluarkan. Rasulullah Shallallahu A’laihi Wassallam
dalam sabdaNya menyebut perkataan sayatan, dan itu merupakan cara
berbekam yang paling populer dikalangan masyarakat dan ternyata juga
adalah cara yang paling baik dan ideal secara umum.
Cara sayatan dalam berbekam mempunyai beberapa keunggulan dibanding cara cara lain, diantaranya
1) Lebih sesuai dengan sunnah Rasulullah Shallallahu A’laihi Wassallam, karena beliau mengajarinya sedemikian.
2) Luka sayatan menimbulkan luka yang pinggirnya tajam tapi merata, di
samping itu luka di dalamnya lebih sempit atau kecil dibanding dengan
luka di permukaan. Luka jenis ini lebih mudah sembuh dan kembali normal.
3) Luka sayatan hanya mengenai pembuluh darah kecil, sehingga darah yang
keluar adalah darah kapiler. Oleh karenanya dianjurkan untuk menyayat
ringan saja dengan kedalaman kira-kira 0,1 mm, yaitu sayatan yang tidak
mencapai pembuluh darah arteri maupun vena.
Jika berbekam dengan menggunakan cara tusukan benda tajam, kadang akan menimbulkan beberapa efek, diantaranya :
1) Jika menggunakan jarum rendah mutunya (mudah bengkok/patah) lebih
rentan ketika digunakan untuk menusuk daerah yang mau dibekam, jika
jarum terlalu kecil dan patah, tentunya sulit untuk diambil.
2) Luka tusukan pada kulit menyebabkan lubang pada permukaan kulit,
lubang tersebut lebih kecil ukurannya dibanding dengan lubang yang di
dalam kulit.
3) Luka tusuk juga menyebabkan luka yang lebih dalam pada organ-organ
atau pada pembuluh darah. (buku Sembuh Dengan Satu Titik, hlm : 112 )
Bolehkah Menggunakan Selain Sayatan ?
Sebagaimana disebut di atas, bahwa hadits Rasulullah Shallallahu
A’laihi Wassallam di atas menunjukan berbekam dengan menggunakan cara
yang paling baik dan ideal secara umum.
Tetapi cara ini bukanlah satu-satunya yang boleh digunakan. Karena
pernyataan Rasulullah Shallallahu A’laihi Wassallam tersebut bersifat
anjuran, bukan kewajiban, atau kita katakan bahwa cara sayatan di dalam
berbekam adalah cara yang popular pada masyarakat ketika itu, sementara
ia masih membuka peluang bagi cara cara lain.
Maka tidaklah menjadi kesalahan bagi para pembekam untuk menggunakan
teknik lain yang sesuai dengan keadaan masa dan pesakit itu sendiri,
kerana tak semua pesakit yang dapat menerima bekam secara sayatan,
bahkan ada bagian-bagian tertentu yang memang tidak memungkinkan untuk
disayat, dan justru itu harus menggunakan lanset atau ditusuk. Ada juga
pesakit yang merasa ketakutan dan trauma dengan alat-alat sayat seperti
pisau bedah dan sejenisnya, sehingga mau tak mau cara lanset yang
dipilih.
Ada pada keadaan tertentu, cara berbekam dengan sayatan tak
dicadangkan, umpamanya pada pesakit penderita dehidrasi, atau kekurangan
cairan. (Syihab Badri, Bekam Sunnah Nabi, hlm : 77 ) Cara bekam tanpa
sayatan ini juga boleh dilakukan untuk menghilangkan rasa ngeri,
melenturkan otot-otot pada punggung dan badan bahagian belakang, serta
bagus juga untuk membuang angin.
Kesimpulannya, bahwa bekam dengan cara sayatan memang disunnahkan dan
banyak memberikan manfaat yang positif, tapi ada juga bekam dengan cara
lain yang bermanfaat bagi penyakit tertentu. Semuanya insya Allah
dibolehkan dan dianjurkan selama tujuannya adalah meringankan beban
pesakit
Sumber : http://hpa4online.com/?p=725
0 ulasan:
Catat Ulasan